Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Tidak Ditahan

Kompas.com - 02/01/2020, 10:13 WIB
Hendra Cipto,
Jessi Carina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang ibu, M (41) yang menampar murid SD Sipala, DA (8) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsekta Biringkanaya.

Hanya saja, tersangka M ditangguhkan penahanannya oleh polisi dengan berbagai alasan.

Setelah video penamparan korban DA di dalam ruangan kelasnya viral di media sosial, M langsung ditangkap di rumahnya dan diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan polisi, akhirnya M ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka M pun sempat menjalani penahanan di markas Polsekta Biringkanaya.

Setelah dilakukan penahanan, tersangka M mengajukan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan terutama mempunyai anak banyak dan kini masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun.

Dengan pertimbangan itu, aparat kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan tersangka M.

Baca juga: Kasus Penamparan Siswi SD di Makassar oleh Seorang Ibu, Berawal dari Gagang Sapu Ijuk

"Tersangka langsung ditangkap di rumahnya dan sempat ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.

Tenri mengungkapkan, pihaknya ikut andil dalam penanganan perkara tersebut. Dia pun telah memeriksa psikologi korban pascapenamparan tersebut.

"Kita sudah periksa korban, hasil pemeriksaan dokter psikologi, korban tidak menderita trauma. Meski begitu, kita tetap melakukan pendampingan terhadap korban. Cuma saja, korban masih takut jika ketemu dengan tersangka," tuturnya.

Tenri menuturkan, pihak tersangka sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut. Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersangka dan tidak ada dendam atas kejadian tersebut.

Baca juga: Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor Jadi Tersangka

"Meski kedua pihak telah saling memaafkan, kasus ini tetap lanjut dalam proses hukumnya. Bahkan, tersangka menyesali perbuatannya, bayangkan kalau sudah ditahan beberapa hari di Polsekta Biringkanaya. Apa tidak stres dia. Itu sudah menjadi pelajaran keras bagi tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, video seorang ibu-ibu memukul dan menampar seorang siswi SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial. 

Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan seorang ibu menampar seorang siswi SD yang telah terduduk di kursi sambil menangis.

Tampak pula seorang wanita lain yang menegur ibu tersebut yang juga berada di dalam kelas.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono mengatakan bahwa kasus yang dialami DA tetap diproses. Hal ini dilakukan usai gelar perkara penyidik.

Baca juga: Siswi SD Korban Penamparan Seorang Ibu di Makassar Alami Trauma

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Bondan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).

Bondan menuturkan bahwa M berprofesi sebagai perawat honorer di salah satu rumah sakit yang ada di Makassar.

Oleh penyidik kepolisian menetapkan M sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal  76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan.

"Pelaku menampar dua kali. Awalnya ingin mengkonfirmasi kepada korban perihal perbuatannya namun pelaku tidak menerima baik, alasan korban yang mengaku tidak sengaja ujung sapunya mengenai kepala anak pelaku," ucap Bondan menjelaskan pengakuan M.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com