Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 4 Perampok Emas 10 Kg, Pelaku Beli Rumah, Mobil dan Tanah

Kompas.com - 02/01/2020, 05:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengungkap perampokan toko emas Wisma Cahaya di kompleks pasar Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Aksi komplotan berpistol organik yang terjadi pada Minggu (15/9/2019) siang sekitar pukul 11.00 WIB itu menghebohkan karena pelaku menguras emas 10 kilogram senilai Rp 6 miliar.

Dari catatan Kompas.com, video perampokan itu terekam kamera CCTV yang terpasang di kios Wisma Cahaya. Rekaman kamera itu pun tersebar luas di media sosial.

Dalam rekaman terlihat jelas detik-detik perampokan yang dieksekusi oleh empat orang bersenjata api.

Baca juga: 7 Fakta Perampok Toko Emas Bawa Bom, Ditangani Densus 88 hingga Serang Mantan Bupati

Keempat penjahat yang mengenakan penutup muka dan helm tersebut datang ke toko emas dengan berboncengan mengendarai dua sepeda motor.

Tiga orang pelaku langsung masuk ke dalam toko emas sambil menodongkan senjata api ke beberapa karyawan toko emas yang sedang berjaga.

Sementara satu orang pelaku berjaga di luar toko. Nampak beberapa karyawan toko ketakutan dan pasrah, sampai akhirnya para perampok merengsek masuk menguras perhiasan dengan melompati etalase kaca.

Aksi perampokan pada siang bolong di tempat keramaian itu berlangsung singkat. Hanya beberapa menit, kawanan perampok sudah menggondol perhiasan emas seberat 10 kilogram.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, menjelaskan, tim Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng meringkus empat dari total enam pelaku yang terlibat perampokan emas tersebut.

Keempat pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Bali, Jakarta, Demak dan Semarang beberapa hari lalu.

Adapun identitas keempat pelaku yang berasal dari Kabupaten Demak itu yakni Wahyudi alias Lincung (48), Sudarmono alias Dar (52), Hadi (43) serta Roni Susanto (35). Para pelaku tercatat sebagai ke lompok perampok emas berpistol organik lintas provinsi yang tak segan melukai korbannya saat beraksi.

Komplotan perampok ini sudah beberapa kali beraksi menyasar toko emas di wilayah Jateng dan Jateng.

"Komplotan perampok toko emas ini semuanya warga Demak. Sudah kami amankan keempat pelaku dan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran. Para pelaku tak hanya beraksi di Jateng, tapi juga di Jatim," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budhi Hariyanto, mengatakan, aksi komplotan perampok emas yang meresahkan masyarakat itu sudah terstruktur dan terencana.

Masing-masing pelaku diketahui memegang peran yang berbeda.

Wahyudi, Sudarmono dan dua pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor. Roni berperan memetakan target toko emas yang menjadi sasaran.

Ada pun Hadi berperan mempersiapkan keperluan sebelum beraksi.  

"Jadi dimulai dari Roni yang bertugas mengamati situasi keamanan di toko emas yang menjadi sasaran. Roni lantas memberitahukan kepada Wahyudi dan tiga rekannya yang bertugas sebagai eksekutor. Saat akan beraksi, Hadi menyiapkan segala keperluan," jelasnya.

Dijelaskannya, dalam penangkapan itu, tiga dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan petugas hingga pelurunya menembus kaki.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol, belasan untai emas, mobil serta sertifikat rumah.

"Barang dan uang hasil kejahatan sebagian sudah digunakan. Dibagi oleh para pelaku. Ada yang digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah bahkan tanah. Jadi, para pelaku ini melawan petugas sehingga dilumpuhkan. Para pelaku bersenjatakan pistol organik dan akan dikembangkan," ungkap Budhi.  

Baca juga: Rampas Pistol Polisi, Perampok Toko Mas di Batubara Tewas Ditembak

 

Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni Paijan dan Subekhan Ali alias Kantong. 

Sementara itu, dalam kasus tersebut para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com