Wahyudi, Sudarmono dan dua pelaku lain yang masih buron berperan sebagai eksekutor. Roni berperan memetakan target toko emas yang menjadi sasaran.
Ada pun Hadi berperan mempersiapkan keperluan sebelum beraksi.
"Jadi dimulai dari Roni yang bertugas mengamati situasi keamanan di toko emas yang menjadi sasaran. Roni lantas memberitahukan kepada Wahyudi dan tiga rekannya yang bertugas sebagai eksekutor. Saat akan beraksi, Hadi menyiapkan segala keperluan," jelasnya.
Dijelaskannya, dalam penangkapan itu, tiga dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan petugas hingga pelurunya menembus kaki.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol, belasan untai emas, mobil serta sertifikat rumah.
"Barang dan uang hasil kejahatan sebagian sudah digunakan. Dibagi oleh para pelaku. Ada yang digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah bahkan tanah. Jadi, para pelaku ini melawan petugas sehingga dilumpuhkan. Para pelaku bersenjatakan pistol organik dan akan dikembangkan," ungkap Budhi.
Baca juga: Rampas Pistol Polisi, Perampok Toko Mas di Batubara Tewas Ditembak
Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni Paijan dan Subekhan Ali alias Kantong.
Sementara itu, dalam kasus tersebut para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.