Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, Pasangan di Sumbar Batal Menikah

Kompas.com - 01/01/2020, 15:16 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara tak dapat izin dari Ninik Mamak, sejoli YA (31) dan F (30), di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, batal menikah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu karena tidak mendapatkan rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2019: Kisah Warga AS Bikin 7 Sekolah di Papua hingga Anak Tukang Becak Lulus Cum Laude ITB

Menurut Anhar, kedua pasangan ini direncanakan akan menikah pada 25 Desember.

Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.

Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut.

Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.

Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut Anhar, persoalan itu sudah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, surat itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril yang dihubungi terpisah mengakui, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi nikah untuk pasangan YA dan F.

Alasannya, mereka belum menerima surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.

"Surat keliling atau izin Ninik Mamak belum ada. Saya tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi atau pengantar dari wali nagari," kata Syafril.

Syafril mengatakan, di Pancung Soal ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapat izin dari Ninik Mamak.

Surat keliling itu jadi dasar bagi wali nagari untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.

Baca juga: Kisah Kepahlawanan Uha, Si Manusia Gorong-gorong Asal Bandung yang Viral

Syafril tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tanpa adanya surat izin dari Ninik Mamak kendati sudah ada surat dispensasi dari camat.

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Konfirmasi

Salah satu Ninik Mamak Khairul Saleh Rangkayo Maharajo Gerang mengatakan, pihaknya belum memberikan izin pernikahan karena Ninik Mamak tidak dilibatkan dalam proses pernikahan itu.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi. Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Khairul mengatakan, jika YD atau pun orangtuanya datang memberitahu dan meminta izin tentunya pihaknya tidak akan mempersulit.

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com