Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, Pasangan di Sumbar Batal Menikah

Kompas.com - 01/01/2020, 15:16 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara tak dapat izin dari Ninik Mamak, sejoli YA (31) dan F (30), di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, batal menikah.

Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu karena tidak mendapatkan rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2019: Kisah Warga AS Bikin 7 Sekolah di Papua hingga Anak Tukang Becak Lulus Cum Laude ITB

Menurut Anhar, kedua pasangan ini direncanakan akan menikah pada 25 Desember.

Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.

Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut.

Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.

Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com