Tidak harmonis
HK mengakui, belakangan ini memang hubungan dirinya dengan A kurang harmonis.
Baca juga: Kasus Perobekan Al Quran di Tasikmalaya, Viral di Medsos hingga Pelaku Jalani Tes Kejiwaan
A sering curiga dan cemburu setelah dirinya tidak bisa lagi mengakses Facebook miliknya karena ponsel rusak.
Belakangan, A menemukan akun Facebook bernama Deny Suherman yang sangat mirip dengan akun milik HK.
HK menduga, karena kurang harmonisnya hubungan antara dia dengan A, akhirnya A pun sengaja menyebarkan foto-foto saat bersumpah sambil menginjak kitab Majmu Syarif Kamil.
Foto itu diunggah di akun Facebook milik A sambil dibubuhi keterangan HK kafir dalam keterangan foto-foto tersebut.
HK akan dijerat pasal 117 ayat 2 KUHP tentang penghinaan benda-benda keperluan ibadah dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan juga pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.