Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Garut Sempat Ingin Injak Al-Quran demi Bukti Cinta ke Pacar, Dibatalkan karena Takut

Kompas.com - 01/01/2020, 09:17 WIB
Ari Maulana Karang,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Tidak harmonis

HK mengakui, belakangan ini memang hubungan dirinya dengan A kurang harmonis.

Baca juga: Kasus Perobekan Al Quran di Tasikmalaya, Viral di Medsos hingga Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

 

A sering curiga dan cemburu setelah dirinya tidak bisa lagi mengakses Facebook miliknya karena ponsel rusak.

Belakangan, A menemukan akun Facebook bernama Deny Suherman yang sangat mirip dengan akun milik HK.

HK menduga, karena kurang harmonisnya hubungan antara dia dengan A, akhirnya A pun sengaja menyebarkan foto-foto saat bersumpah sambil menginjak kitab Majmu Syarif Kamil.

Foto itu diunggah di akun Facebook milik A sambil dibubuhi keterangan HK kafir dalam keterangan foto-foto tersebut. 

HK akan dijerat pasal 117 ayat 2 KUHP tentang penghinaan benda-benda keperluan ibadah dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan juga pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com