Komunikasi pun dilakukan lewat media sosial atau aplikasi pesan WhatsApp.
Diminta menginjak Al-Quran
HK menjelaskan, pada April 2019, A meminta dirinya bersumpah sambil menginjak Al-Quran. A minta agar HK berjanji menikahinya setelah pulang ke Indonesia.
Hal ini diminta A setelah A merasa curiga dan menganggap HK tidak serius menjalin hubungan.
Karena merasa hubungan dengan A akan dijalani secara serius, HK pun berusaha memenuhi permintaan A.
Namun, saat itu, HK merasa takut bila harus menginjak Al-Quran.
Hingga akhirnya diganti dengan kitab Majmu Syarif Kamil yang berisi kumpulan doa-doa dan didokumentasikan.
Foto-foto dokumentasi tersebut lantas dikirim pelaku kepada A lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Selain mengakui kesalahannya, HK mengaku apa yang menimpanya saat ini akan jadi pembelajaran berharga.
HK siap menghadapi proses hukum.