Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya karena Utang Handphone Rp 1 Juta, Jadi Penyebab Ditembaknya Pedagang Kopi di Tol Cipularang

Kompas.com - 01/01/2020, 08:22 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pedagang kopi asongan bernama Agus Sumpena (50), ditembak di Gerbang Tol (GT) Cipularang, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Akibatnya, Agus mengalami luka di lengan kanan sebelah kiri, pipi dan bagian dahi, setelah ditembak oleh pelaku dengan meggunakan airsoft gun.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku yang menembak Agus.

Keempatnya pelaku, Awan Kurniawan Alias Awan, Peri Sopyan Alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, dan Suryana alias Surya, mereka ditangkap polisi di dua lokasi berbeda, yakni Bandung dan Ciamis.

Satu dari empat pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

Selain berhasil menangkap empat pelaku, polisi juga mengungkap motif penembakan tersebut, penembakan itu sendiri dilatarbelakangi masalah utang piutang dan dendam.

Berikut ini fakta baru selengkapnya:

1. Ditangkap di dua lokasi berbeda

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, empat pelaku penembak pedagang kopi asongan di gerbang Tol Cipularang ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Tiga pelaku ditangkap di Bandung, satu pelaku ditangkap di Ciamis," katanya saat rilis pengungkapan di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Keempat pelaku ini terdiri dari tiga eksekutor, dan seorang sopir. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Parman, masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 4 Pelaku Penembak Pedagang Kopi di Tol Padalarang Ditangkap di 2 Lokasi Berbeda

 

2. Satu pelaku ditindak tegas

Polisi tampak mengawal para pelaku penembakan terhadap pedagang kopi asongan. Terlihat salah satu pelaku menggunakan roda lantaran luka tembak di kakinya.KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Polisi tampak mengawal para pelaku penembakan terhadap pedagang kopi asongan. Terlihat salah satu pelaku menggunakan roda lantaran luka tembak di kakinya.

Satu dari empat pelaku yang ditangkap polisi terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan kita juga gak berani mengambil risiko karena kita tahu yang bersangkutan memiliki senjata. Anggota melakukan sesuai dengan SOP, tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com