Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun Sama Menu Beda, Omzet Turun 50 Persen, Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Kompas.com - 01/01/2020, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Selasa (30/12/2019), Widhiantoro pemilik kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas kaget saat ada seorang pengemudi ojek online Grab memesan sate babi di warungnya.

Ia tahu setelah salah seorang karyawan Kopigrafi yang menanyakan langsung menu sate babi kepada Widhiantoro yang hari ada di warung.

Ia kaget karena selama ini tidak ada menu sate babi di kedai kopinya.

Baca juga: Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Ini Tanggapan Grab

"Ada order ke salah satu driver datang ke warung saya. Dia dapat pesanan dari customer sate babi, kebetulan saya lagi di warung, diterima kasir. Karyawan saya kaget, menanyakan ke saya, 'Pak ini ada order sate babi', padahal kami enggaj jual," kata Widhiantoro saat ditemui Kompas.com di Purwokerto, Jumat (27/12/2019).

Widhiantoro pun berinisiatif mengecek aplikasi pengemudi ojek online yang menerima pesanan sate babi.

Di aplikasi tersebut tertera akun Kopigrafi namun daftar menunya berbeda dengan akun Kopigrafi miliknya yang ada diaplikasi lain.

Kejadian tersebut langsung ia klarifikasi melalui Facebook dan mendatangi Kantor Perwakilan Grab di Purwokerto.

"Saya kemudian buka pakai ponsel sendiri, ternyata ada akun Kopigrafi. Saya coba klarifikasi lewat Facebook, saya juga datang ke Grab (kantor perwakilan Purwokerto) minta klarifikasi, tapi tidak bertemu," ujar Widhiantoro.

Baca juga: Alasan Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

 

Omzet turun 50 persen

Ilustrasishutterstock.com Ilustrasi
Menanggapi keluhan Widhiantoro, pihak marketing Grab Purwokerto datang ke kedai untuk meminta maaf. Hal yang sama juga dilakukan oleh Marketing Grab dari Yogyakarta yang menemui Widhiantoro pada Agustus 2019

Namun sejak muncul pesanan sate babi di akun fiktif yang memiliki nama sama, omzet kedai kopi Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.

Hal tersebut melatarbelakangi Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) sebesar Rp 1,12 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Baca juga: Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

Hormati proses hukum yang berlangsung

Head of Marketing GrabFood Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi terkait kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada Juli 2019.

Setelah berkomunikasi, seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood diturunkan.

"Kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait somasi yang diajukan pihak kedai Kopigrafi, termasuk bertemu langsung dengan pemilik kedai Kopigrafi untuk meminta maaf dan memberikan tanggapan tertulis atas somasi, termasuk menjelaskan kesalahan dari pihak Grab, di mana pemintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi," kata Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Pemilik Kedai Kopi Gugat Grab | Suami Aniaya Istri yang Hamil 6 Bulan, Stroke, dan Buta hingga Tewas

Terkait gugatan yang dilakukan oleh pemiliki kedai Kopigrafi, Hadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemilik kedaik dan proses hukum yang berlansung.

"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa, dan sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.

"Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami," kata Hadi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor: David Oliver Purba, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com