Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Polisi Salah Tangkap di Yogyakarta, Dituduh Merampok hingga Melapor Polda

Kompas.com - 31/12/2019, 20:10 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Perasaan trauma dan kecewa dialami mahasiswa Yogyakarta, HF (19).

Pasalnya, ia menjadi korban salah tangkap oleh polisi dari Polresta Yogyakarta.

Dalam kasus salah tangkap itu, Mahasiswa ini juga mengaku disiksa polisi saat proses interogasi berlangsung.

Setelah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, kini HF melaporkan balik kasus salah tangkap tersebut kepada Polda DIY dan ORI DIY.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Ditangkap tanpa alasan

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Kejadian salah tangkap itu terjadi pada Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, HF sedang ingin sarapan di sebuah warung di Jalan Melati Wetan, Kota Yogyakarta.

Belum sempat mencicipi makanannya yang dipesan, datang beberapa orang dengan pakaian preman.

Beberapa saat kemudian, tanpa menunjukan surat dan menjelaskan apa-apa, sejumlah orang berpakaian preman itu langsung menangkap HF dengan cara mengikat tangan dan melakban matanya.

Baca juga: Mahasiswa di Yogyakarta Mengaku Korban Salah Tangkap Polisi, Dianiaya karena Dituduh Merampok

2. Dibawa ke sebuah tempat

Ilustrasi rumah kosongPIXABAY/congerdesign Ilustrasi rumah kosong

Setelah diikat dan dilakban matanya, HF kemudian mengaku dimasukan dalam mobil.

Ia mengaku dibawa ke sebuah tempat yang mirip dengan penginapan.

Di sana, ia melihat sudah ada beberapa teman satu kampungnya yang diduga terlibat dalam pencurian rumah kosong.

"Di sana ada lima orang, enam orang termasuk saya. Alasan polisi perampokan rumah kosong, tapi saya kurang tahu Mas, " ucapnya.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, HF Minta Keadilan

3. Diinterogasi dan disiksa

Ilustrasi kekerasanShutterstock Ilustrasi kekerasan

Di lokasi yang mirip dengan sebuah penginapan itu, HF mengaku diinterogasi tentang keterlibatanya dengan kasus pencurian rumah yang melibatkan temannya.

Selama proses interogasi berlangsung, selain kekerasan verbal ia juga dipukuli dengan menggunakan benda tumpul.

Beberapa pukulan juga mendarat di tubuhnya. Pukulan itu mengenai mata kiri, telinga, tangan, hingga kaki. Bahkan hingga sekarang, kupingnya masih merasa mendengung.

"Dibawa di sebuah tempat diinterogasi dipukul bagian mata kuping dengan benda tumpul," katanya ditemui di rumah saudaranya di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Penyiksaan baru berhenti saat temannya mengatakan, kalau dirinya tidak terlibat.

Baca juga: Tukang Bakso Korban Salah Tangkap Polisi Belum Berani Berjualan Lagi

4. Tidak terbukti, HF dibebaskan

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Setelah selesai di interogasi dan tidak terbukti terlibat dalam kasus perampokan rumah, HF dan beberapa temannya kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

Hanya saja, ia dipisahkan dengan kelima temannya yang terbukti menjadi pelaku perampokan rumah.

Kemudian pada Kamis (26/12/2019) ia dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus kriminal tersebut.

Meski sudah resmi dibebaskan, ATM dan ponsel yang disita oleh anggota polisi tersebut tak juga dikembalikan.

Baca juga: Polisi Bantah Tuduhan Salah Tangkap hingga Jebakan dalam Penangkapan Pemuda di Tegal Alur

5. Lakukan visum dan lapor ke Polda DIY

Ilustrasi pemeriksaan dokterShutterstock Ilustrasi pemeriksaan dokter

Setelah merasa diperlakukan secara semena-mena oleh petugas kepolisian, HF yang masih mahasiswa semester satu ini memberanikan diri minta keadilan.

Jumat (27/12/2019), ia melakukan visum di RS Yogya. Meski demikian, hingga sekarang hasil visumnya belum juga keluar.

Setelah melakukan visum, ia kemudian mendatangi Polda DIY dan ORI untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Ia berharap ada keadilan yang didapat. Dan beberapa barang yang disita bisa segera dikembalikan.

"Kalau saya minta dikembalikan kehormatan saya gitu. Minta maaf secara terbuka," ucapnya.

Baca juga: 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim Praperadilan ke KY

6. Jawaban Kapolresta Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers, Senin (11/06/2018)KOMPAS.com / Wijaya Kusuma Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers, Senin (11/06/2018)

Laporan atas kasus salah tangkap yang dialami HF sudah masuk di Polda DIY.

Menyikapi itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armani mengaku masih menunggu petunjuk dan arahan dari Polda.

Meski demikian, apa yang sudah dilakukan HF ia anggap sudah benar.

Karena setiap masyarakat berhak melaporkan atau mengadukan jika ditemukan ada penanganan yang dilakukan petugas polisi tidak sesuai ketentuan.

Pasalnya, potensi kesalahan prosedur dan kelalaian yang dilakukan petugas di lapangan saat melakukan penegakan hukum dianggap sangat dimungkinan terjadi.

"Namun demikian kami dari Polri tidak membiarkan itu terjadi. Jika itu terjadi itu bisa menjadi koreksi bagi kita," ucapnya.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Pengamen Korban Salah Tangkap Akan Tempuh Cara Out of The Box

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com