"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.
Baca juga: AF, Siswi Pesantren, Resmi Ditahan dalam Kasus Mayat Bayi di Ember
AS melaporkan temuan bayi laki-laki itu pengurus pondok pesantren. pengurus pondok kemudian meneruskan laporan ke Polsek Plaosan.
Polisi kemudian menetapkan AF sebagai tersangka.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya.
AF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.