SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan mengalami hambatan dalam melakukan eksekusi pidana mati terhadap Sugiono alias Sugik, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Surabaya pada 1995 lalu.
Sugik yang saat ini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo itu disebut mengalami gangguan jiwa, sehingga kejaksaan tidak bisa memberikan hak-haknya sebelum dilakukan eksekusi mati.
"Yang bersangkutan (Sugik) diajak bicara tidak merespons, dan tim dokter susah berkomunikasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Imparsial Sebut Eksekusi Mati pada Era Jokowi-JK meningkat Tajam
Padahal menurut aturan, terpidana mati sebelum dieksekusi harus menjalani proses karantina dan diberi hak menyampaikan permintan terakhir.
"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujar Dhofir.
Sugik adalah satu dari empat terpidana mati yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dari empat terpidana, hanya Sugik yang secara hukum sudah bisa dieksekusi karena status hukumnya sudah inkrah.
"Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusannya sudah ditolak Mahkamah Agung, upaya grasi juga ditolak Presiden. Sementara tiga terpidana mati lainnya masih berproses banding," ucap Dhofir.
Sugik divonis hukuman mati karena terbukti membunuh satu keluarga di Jalan Jojoran Surabaya pada 1995.
Baca juga: Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi, Pemerintah Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional
Dia membunuh empat orang sekaligus yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih serta dua anak bernama Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo.
Sugik sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi. Namunm ditolak pada awal 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.