Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikira Salah Sasaran, Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Cimahi Direncanakan

Kompas.com - 31/12/2019, 14:56 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Polisi memastikan bahwa penembakan yang terjadi terhadap pedagang kopi asongan di Gerbang Tol Padalaranga, Kabupaten Bandung Barat direncanakan.

Seperti diketahui, Agus Sumpena, pedagang asongan yang menjadi korban penembakan orang tak dikenal itu mengalami luka di lengan kanan sebelah kiri, pipi, dan dahi.

"Yang jelas ini bukan salah sasaran, ini ditarget," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat rilis pengungkapan di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Detik-detik Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Cimahi

Polisi sempat menduga bahwa pelaku salah sasaran lantaran korban mengaku tidak mengenal pelaku.

Hal tersebut diperkuat keterangan saksi lainnya yang merupakan tiga teman korban yang pada saat kejadian tengah bersama korban. 

Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan bahwa ada pelaku yang mengatakan bahwa korban bukanlah orang yang dicari.

Meski begitu, polisi belum menyimpulkan keterangan tersebut dan terus mendalami kasus penembakan misterius itu.

Sampai akhirnya ke empat pelaku tertangkap.

Adapun ke empat pelaku ditangkap di dua daerah berbeda yakni di Bandung dan Ciamis.

Keempat pelaku bernama Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, dan Suryana alias Surya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang asongan, Agus Sumpena, tertembak di Tol Padalarang, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (20/12/2019) subuh.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Terduga Penembak Pedagang Kopi di Cimahi

Polisi memastikan bahwa korban ditembak menggunakan airsoft gun. Pasalnya peluru gotri ditemukan di lokasi kejadian dan bersarang di tubuh dan kepala korban.

Sementara itu, korban Agus mengaku mengenali pelaku yang menembak dirinya saat tengah berjualan.

Kini empat dari lima pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Smentara satu pelaku lainnya bernama Parman, sedang dalam pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana.

Sedangkan tersangka Suryana disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 aya 2 Jo Pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com