KOMPAS.com- Kepolisian resor (Polres) Banjarnegara, Jawa Tengah menangkap dua orang pemburu babi hutan, AS (45) dan AK (32).
Keduanya menembak seorang petani di Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah bernama Triantoro (51) pada Sabtu (21/12/2019).
Berikut fakta-fakta yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: Istri Lurah di Singkawang yang Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh
Peristiwa penembakan itu terjadi saat AS dan AK tengah berburu babi hutan di kebun warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (21/12/2019).
Triantoro, petani setempat saat itu tengah beraktivitas di kebun tersebut sambil berjongkok.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, kedua pemburu mengira Triantoro adalah babi.
Mereka pun mengarahkan senja api rakitan laras panjang ke arah Triantoro.
"Pelaku berniat berburu dengan senjata api. Awalnya pelaku membidik dan menembak sasaran yang diyakini merupakan babi, namun saat dicek ternyata korban. Saat itu korban sedang jongkok di antara semak-semak," katanya.
Baca juga: Polisi Riau Tembak Perampok Taksi Online yang Kabur ke Sumbar
Mengetahui tembakannya mengenai manusia, kedua pemburu tersebut panik.
AS dan AK kemudian memindahkan jasad korban dari lokasi semula.
Mereka sempat menutup kepala korban dengan daun sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi menangkap dua pemburu tersebut di rumah mereka masing-masing tak berselang lama usai jasad Triantoro ditemukan di kebun.
Baca juga: Pelaku Konsumsi Sabu Sebelum Tembak Sopir Taksi di Jatinegara
Kasus tersebut terungkap bemula saat anak korban ingin mencari Triantoro di kebun.
Anak Triantoro terkejut saat melihat jasad ayahnya dengan luka tembakan dan kepala tertutup daun.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
AK dan AS ditangkap tak berselang lama setelah polisi mendapatkan laporan temuan mayat.
Baca juga: Pembebasan 2 WNI dari Kelompok Abu Sayyaf Didahului Baku Tembak
Menurut keterangan tersangka, senjata api dan peluru tajam yang digunakan menembak Triantoro dipinjam dari rekannya sesama pemburu.
"Kami masih mendalami, karena senjata api tidak dijual bebas, harus ada izinnya," ujarnya.
Dari tangan kedua pemburu, polisi menyita dua buah senjata rakitan gagang kayu dengan laras besi.
Polisi juga menyita 12 amunisi senjata api kaliber 5,56 milimeter serta barang lainnya.
Tersangka AS dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan AK dijerat Pasal 1 Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.