MAJALENGKA, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin, dengan 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500, karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).
Sidang vonis diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi.
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
Baca juga: Pengacara Anak Bupati Majalengka Sebut Kliennya dan Korban Sudah Berdamai
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara.
Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.
Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.
Masih dikatakannya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.