Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Perjalanan Kasus Prada DP, Pelaku Mutilasi Kekasih hingga Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 31/12/2019, 06:28 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019 banyak kasus kriminal yang menjadi sorotan di Sumatera Selatan. Salah satu yang cukup menyita perhatiaan, yakni pembunuhan yang dilakukan Prada DP terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21).

Berikut perjalanan kasus Prada DP yang dirangkum Kompas.com:

Pada Jumat (10/5/2019), warga Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga korban mutilasi di penginapan Sahabat Mulia Nomor 06 Jalan PT Hindoli RT005/RW003, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelum ditemukan tewas dengan kondisi tangan terpotong di penginapan, korban dikabarkan hilang sejak tiga hari.

Penyidik Polda Sumatera Selatan telah memastikan jika pelaku pembunuhan serta mutilasi yang menimpa Fera Oktaria (21) yakni kekasihnya, Prada DP.

"Kami sudah clear memastikan yang patut diduga tetap praduga tak bersalah adalah pacarnya berinisial DP, yang sudah pacaran 4 tahun," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Senin (13/5/2019).

Menurut Zulkarnain, status DP yang merupakan anggota TNI membuat proses pencarian harus melibatkan pihak dari Detasemen Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya.

Selain itu, jika Prada DP telah terbukti menjadi pelaku pembunuhan terhadap Fera, seluruh berkas penyelidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk mengadili Prada DP.

Sebar foto Prada DP

Terkait hal tersebut, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Djohan Darmawan mengatakan, telah berupaya mengungkap kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama penyidik Polda Sumatera Selatan.

Dijelaskan Djohan, pihak keluarga dari Fera telah diambil keterangan untuk mencari keterkaitan Prada DP. Hasil keterangan itu akan menjadi bahan dalam penyelidikan

"Penyidik Pomdam II/Sriwijaya sudah menyiapkan administrasi dan segala sesuatunya untuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses penyidikan dan pengembangan kasus pembunuhan tersebut. Kami tidak akan mentolerir oknum itu," kata Djohan, Senin (13/5/2019).

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com