Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Bayi di Ember hingga Tewas, Siswi Pesantren Terancam Penjara 15 Tahun

Kompas.com - 30/12/2019, 20:57 WIB
Sukoco,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAGETAN , KOMPAS.com  -  AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan dalam kasus mayat bayi dalam ember terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai mengatakan, AF akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak. AF juga akan dijerat dengan pasal 341 KUHP.

“Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujarnya di Polres Magetan Senin (30/12/2019).

Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki laki yang baru dilahirkan hingga tewas karena tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.

Dari hasil autopsi, bayi yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung.

“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuhnya.

Baca juga: Jasad Bayi Laki-laki Dalam Kardus Ditemukan di Jalan Kalimalang Bekasi

Dari keterangannya,  AF melahirkan pada Jumat (20/12) sekitar 09:30 WIB tanpa ada yang membantu.

Kronologi

Mayat bayi yang baru dilahirkan ditemukan dengan posisi tengkurap di dalam ember oleh salah satu siswa pondok pesantren di Kecamatan Plaosan Magetan pada Sabtu (21/12/2019).

Bayi tersebut ditemukan di antara tumpukan baju yang berlumuran darah milik AF (20), salah satu siswi pondok pesantren.

Penemuan mayat bayi laki-laki itu berawal ketika, AS, rekan AF, hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019) pagi.

Saat itu, AS melihat ada ember tumpukan baju kotor milik teman pesantrennya yang bernama AF.

Baca juga: Fakta Penemuan Mayat Bayi di Pondok Pesantren, Ditemukan di Ember hingga Ibu Bayi Tutup Mulut

AS yang mengetahui AF tak enak badan berniat mencucikan baju milik temannya. Namun AS terkejut saat mendapati beberapa baju AF berlumuran darah.

"Ketika baju terakhir diambil dari dalam ember, saksi melihat bayi laki-laki dengan posisi tengkurap yang diperkirakan sudah meninggal dunia," tuturnya.

AS langsung melaporkan temuan mayat bayi laki-laki di ember pada pengurus pondok pesantren. Pengurus pondok meneruskan laporan AS ke Polsek Plaosan.

Mayat bayi di ember yang ditemukan AS divisum di RSUD Dr Sayidiman, Magetan, Jawa Timur. Hingga saat ini proses penyelidikan terus berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com