Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa di Yogyakarta Mengaku Korban Salah Tangkap Polisi, Dianiaya karena Dituduh Merampok

Kompas.com - 30/12/2019, 20:54 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Seorang mahasiswa di Yogyakarta mengaku sempat ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta karena dituduh terlibat pencurian rumah kosong.

Polisi masih akan mendalami kasus ini.

Mahasiswa asal Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Utara, HF (19) mengaku sempat diamankan oleh petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta pada Rabu (25/12/ 2019) lalu.

Dia sempat dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

Baca juga: Jual Akun Ojek Online, Pria Asal Semarang Ini Ditangkap Polisi

HF menceritakan, awal mula penangkapan ini, saat dirinya sedang memesan makanan di sebuah warung makan di Jalan Melati Wetan, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, teh hangat pesanannya sudah diantarkan pemilik warung ke mejanya.

Tak berapa lama, muncul beberapa orang berpakaian preman datang mendekati mejanya.

Tak ada kecurigaan waktu itu. Namun, setelah beberapa saat, mereka menangkap HF tanpa surat maupun keterangan.

Tangan HF diikat dan matanya pun ditutup menggunakan lakban lalu dibawa masuk ke mobil. Sampai akhirnya kendaraan yang ditumpanginya berhenti di sebuah tempat mirip penginapan.

Di sana, sudah ada lima orang teman asal kampungnya sudah diinterogasi polisi. Mereka merupakan pelaku pencurian rumah kosong di kota Yogyakarta.

Selama di rumah tersebut, dirinya dinterogasi dan beberapa kali dipukul karena dituduh melakukan perampokan.

HF menunjukkan bekas pukulan seperti di mata sebelah kiri, telinga, tangan dan kaki.

Hingga kini, matanya masih kabur dan bekasnya masih terlihat memerah.

HF mengaku hingga kini kupingnya masih berdengung.

"Dibawa di sebuah tempat dintrogasi dipukul bagian mata kuping dengan benda tumpul," katanya ditemui di rumah saudaranya di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Anaknya Viral Masuk Gorong-gorong, Ibunda Mengira Uha Ditangkap Polisi

"Di sana ada lima orang, enam orang termasuk saya. Alasan polisi perampokan rumah kosong, tapi saya kurang tahu Mas, " ucapnya.

Keempat dari mereka terbukti sebagai pelaku pencurian di rumah kosong. HF dan seorang rekannya tidak terlibat di dalam aksi tersebut.

"Pemukulan berhenti setelah teman saya mengatakan saya tidak terlibat," ucapnya.

Dirinya dan lima orang rekannya dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

Dia dan seorang rekannya dibawa ke ruangan yang berbeda dengan empat orang lainnya yang merupakan pelaku pencurian.

Kamis (26/12/2019) siang hari dirinya dibebaskan dan diperkenankan pulang.

Namun, dompet dan ponselnya hingga kini belum kembali. Bahkan, saat diinterogasi petugas sempat meminta pin ATM miliknya. 

"Dimintai pin ATM dan HP enggak dikembalikan. Jam 13.00 WIB keluar (Kamis 26/12/2019) enggak dikembalikan dan tidak ada surat penyitaan," ucapnya.

Diakuinya, dirinya dan beberapa orang temannya yang merupakan pelaku pencurian sempat berjalan-jalan ke Malioboro dan tempat hiburan malam pada Selasa (24/12/2019).

Atas peristiwa tersebut, dirinya pada Jumat (27/12/2019) memeriksakan dan meminta visum di RS Yogya. Dia diperiksa dokter mata dan THT. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan tak keluar.

HF sudah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan ORI DIY. Mahasiswa semester I di salah satu universitas di Yogyakarta ini berharap nama baik dirinya dikembalikan.

"Kalau saya minta dikembalikan kehormatan saya gitu. Minta maaf secara terbuka," ucapnya.

Selain itu, barang-barang yang disita dikembalikan seperti dompet beserta isinya, dan gawai miliknya.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, pihaknya menunggu dari Polda DIY, karena yang bersangkutan sudah melaporkannya.

"Ya udah kalau dia lapor (ke Polda), kita tunggulah pemeriksaan dari Polda bagaimana. Kalau terjadi kesalahan kan ada mekanismenya," ucapnya.

"Kalau persoalan penyelidikan pasti akan tindak lanjutnya," ucapnya.

Menurut dia, masyarakat berhak melakukan pengaduan jika tidak sesuai dengan prosedur, jika ada anggota kepolisian yang melakukan kesalahan.

Diakuinya, dalam melakukan langkah penegakan hukum, ada kemungkinan kelalaian dari petugas, di luar kewenangan atau sedikit berlebihan.

"Namun demikian kami dari Polri tidak membiarkan itu terjadi. Jika itu terjadi itu bisa menjadi koreksi bagi kita," ucapnya.

"Kami di Polresta mengedepankan cara positif dalam penegakan hukum," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com