Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2019, Terjadi 54 Kasus Pencabulan di Sumedang

Kompas.com - 30/12/2019, 18:24 WIB
Aam Aminullah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur mendominasi tindak pidana kriminal di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Sepanjang tahun 2019 terjadi sedikitnya 54 kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, kasus cabul dan kekerasan terhadap anak pada 2019 ini memang mendominasi.

Bahkan, jika dibandingkan dengan tahun 2018, kasus yang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang terjadi peningkatan kasus mencapai 126 persen.

"Untuk kasus kekerasan terhadap anak mencakup kasus pencabulan anak di bawah umur memang terjadi lonjakan kasus," ujar Indra kepada KOMPAS.com usai jumpa pers akhir tahun di Mapolres Sumedang, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Wakil Bupati Buton Utara Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Indra menuturkan, pada tahun 2018, kasus yang ditangani unit PPA mencapai 39 kasus. Sedangkan tahun 2019 ada 54 kasus.

"Jumlah kenaikannya mencapai 126 persen. Naik tajam jika dibandingkan dengan kasus lainnya," tutur Indra.

Kasubag Humas Polres Sumedang Iptu Dedi Juhana menambahkan, kasus pencabulan yang terjadi tahun 2019 ini beragam.

Mulai dari kasus ayah cabuli anak kandung, ayah cabuli anak tirinya, dukun cabuli pasiennya, hingga kasus pemerkosaan gadis SMP oleh sejumlah pemuda.

"Yang paling menonjol itu, kasus ayah cabuli anak kandung, dan kasus dukun cabuli pasien yang masih usia remaja," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com