Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mendaki Gunung Slamet Saat Tahun Baru, Siap-siap Kena "Blacklist"

Kompas.com - 30/12/2019, 17:07 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pengelola jalur pendakian Gunung Slamet melarang keras pendakian menjelang perayaan tahun baru, karena masih berstatus waspada (level II).

Junior Manajer Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur Sugito mengatakan, pendaki yang nekat naik ke puncak Gunung Slamet melalui jalur di Kabupaten Purbalingga dan Banyumas, Jawa Tengah, akan mendapat sanksi.

"Mendaki tidak boleh. Kalau ada yang mendaki tinggal laporkan saja, nanti kita blacklist," kata Sugito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (30/12/2019).

Sugito mengungkapkan sejak penutupan jalur pendakian 9 Agustus 2019 lalu, terdapat tiga orang pendaki yang mendapat sanksi. Mereka tidak boleh mendaki Gunung Slamet selama dua tahun.

Baca juga: Status Waspada, Tak Ada Pendakian Tahun Baru di Gunung Slamet

"Kemarin sebagian pendaki, ada tiga orang dari Jakarta memaksa naik, tidak lewat jalur yang kerjasama dengan kita, tapi lewat jalur Kalipagu, Baturraden, (Kabupaten Banyumas)," ujar Sugito.

"Mereka akhirnya tersesat dan membuat repot kita. Kita keluarkan surat blacklist, tidak boleh mendaki (Gunung Slamet) selama dua tahun. Kita blacklist karena dia memaksa naik," tegas Sugito.

Surat blacklist tersebut, kata Sugito, juga ditembuskan kepada pengelola jalur pendakian Gunung Slamet di kabupaten lain, seperti Brebes, Tegal dan Pemalang.

Diberitakan sebelumnya, tahun ini tidak ada perayaan malam pergantian tahun baru di puncak Gunung Slamet karena masih berstatus waspada. Hingga saat ini jalur pendakian dari wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas, masih ditutup total.

Baca juga: Kisah Kakek 75 Tahun Ikut Padamkan Kebakaran Gunung Slamet, Jalan Kaki 10 Jam dan Makan Sekali Sehari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com