Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sambas Larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api dan Tiup Terompet

Kompas.com - 30/12/2019, 12:05 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMBAS, KOMPAS.com - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili melarang warganya menggunakan kembang api dan meniup terompet saat merayakan malan tahun baru.

Larangan itu disampaikan, melalui surat edaran Nomor : 100/289/Tupem A, yang ditandatanganinya 26 Desember 2019.

"Kami melarang warga melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kurang bermanfaat sehingga dapat menggangu keamanan dan ketertiban umum," kata Atbah, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Sejumlah Daerah Larang Perayaan Tahun Baru Gunakan Kembang Api

Menurut dia, mengisi malam pergantian tahun baru cukup berkumpul bersama keluarga di rumah dengan memanjatkan doa, renungan dan introspeksi diri hingga menentukan resolusi diri agar tahun yang akan datang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Selain itu, kegiatan malam tahun baru juga bisa diisi dengan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama masing-masing.

Khusus masyarakat yang beragama Islam dapat melakukan doa, dzikir, shalawat dan tahlil bersama pada malam pergantian tahun, di masjid-masjid setempat.

"Warga merayakan tahun baru di rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga atau berdoa di rumah ibadah," tuturnya.

Baca juga: Bupati Bogor Ajak Warganya Tak Rayakan Tahun Baru dengan Terompet dan Petasan

Untuk memastikan pesan larangan itu sampai, Atbah meminta para tokoh masyarakat, tokoh agama dan ormas untuk memberikan arahan kepada masyarakat, terutama generasi muda.

"Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan dapat mengajak dan mengarahkan untuk dapat melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam mengisi malam pergantian tahun," ujapnya.

Tak sesuai syariat Islam

Sementara itu, Sekretaris MUI Sambas Kalimantan Barat Sumar'in mengigatkan seluruh masyarakat dan generasi muda untuk tidak ikut merayakan pergantian tahun.

Menurut dia, pergantian tahun tidak perlu meniup terompet, memasang kembang api, kumpul-kumpul, karena tradisi tersebut bertentangan dengan syariat Islam.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com