KOMPAS.com- Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan M ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh polisi setelah menampar siswi kelas 2 SD Sipala, DA. Peristiwa itu terjadi saat pembagian rapor pada Sabtu (28/12/2019).
Kepada polisi, M mengakui menampar DA sebanyak dua kali di depan umum.
Bermula saat DA menyapu ruang kelas 20 Desember 2019 lalu, gagang sapunya tidak sengaja mengenai kepala anak M.
M yang kesal dan tak bisa menahan emosi menampar DA saat pembagian rapor. Video M menampar DA viral.
Berikut lima berita popular nusantara hari ini:
Baca juga: Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Saat Pembagian Rapor Jadi Tersangka
Warga Kampung 5 Talang Tinggi, Desa Padang Bindu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Katemin (54) tak menyangka akan selamat setelah bertemu dengan seekor harimau.
Katemin bahkan berhadapan langsung dan hanya berjarak 60 sentimeter dari harimau tersebut.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, Katemin tengah menyetek kopi, Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Katemin terkejut lantaran tiba-tiba melihat seekor harimau dengan posisi siap menerkam dirinya.
"Saya melangkah ke depan dua langkah, harimau-nya juga melangkahkan kakinya dua langkah, matanya melotot dan kumisnya langsung berdiri, panjangnya sekitar 2 meter, saat dia (Harimau) melotot mata saya pun tetap kuatkan diri menatapnya," ujarnya.
Kepada harimau, Katemin kemudian berbicara, aku dak nganggu kau, kau jangan ganggu aku, aku di sini nyari makan, kau silahkan nyari makan di tempat lain.
Katemin mundur perlahan dengan posisi tubuh berhadapan dengan harimau.
"Saya berdoa ya Allah beri aku keselamatan, saya terus mundur lalu saya lihat dia (Harimau) hanya diam dan kemudian langsung menjauh, dari kejauhan saya lihat dia pergi dan mengarah ke pemandian," katanya.
Tak disangka, setelah pergi, harimau tersebut diketahui menerkam keponakannya Sulistiowati yang saat itu tengah mandi.
Baca juga: Cerita Katemin Lolos dari Serangan Harimau Setelah Saling Berhadapan, Ini yang Diucapkannya
Polisi menetapkan M seorang ibu di Makassar, Sulawesi selatan yang menampar seorang siswi kelas dua SD Sipala, DA sebagai tersangka. Polisi juga menangkap M di kediamannya pada Minggu (29/12/2019).
M dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Perlakuan M merupakan buntut peristiwa yang terjadi pada 20 Desember 2019 lalu. Saat itu, DA sedang menyapu ruang kelas dengan sapu ijuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.