KUDUS, KOMPAS.com - Kasus korupsi yang menyeret nama pejabat pemerintahan terus saja mewarnai laju pemerintahan di Indonesia.
Salah satunya kasus di pantura timur di wilayah eks Keresidenan Pati, Jawa Tengah, yang mengagetkan masyarakat.
Di Kabupaten Kudus, KPK menetapkan Bupati Kudus M Tamzil (kini mantan), Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Akhmad Sofyan, dan staf ahli Bupati Kudus, Agus Soeranto sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
Ketiganya terjaring OTT KPK di Kudus pada Jumat (26/7/2019).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Tamzil didakwa oleh JPU menerima suap sebesar Rp 750 juta atas kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus.
Baca juga: Mantan Bupati Kudus Ngaku Kekurangan Vitamin D Selama Ditahan di Rutan Polda Jateng
Tamzil juga didakwa telah menerima gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkup Pemkab Kudus senilai Rp 2,5 miliar lebih.
Sementara itu di Kabupaten Blora, pada September 2019 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Wahyu Agustini, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.
Kemudian pada Oktober 2019, Kejati Jateng menahan Wahyu Agustini yang telah menjabat sebagai staf ahli Bupati Blora itu.
Tangis Wahyu pecah saat diperiksa hingga digelandang ke mobil tahanan.
Dalam kasus korupsi itu, Kejati Jateng juga menahan mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Karsimin.
Untuk diketahui, Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.
Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan (IB), program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program upsus siwab tahun 2017 dan 2018.
Baca juga: Setelah Mantan Kadin Peternakan Blora, Giliran Mantan Sekdin yang Ditahan atas Dugaan Korupsi
Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.