Tak ingin perbuatannya terungkap, pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak.
Saat mengetahui korban sudah tewas di kebun jagung itu, pelaku melucuti pakaian korban.
Dompet dan pakaiannya korban itu, kata Dicky, dibuang pelaku di sungai dengan tujuan menghilangkan identitas korban.
Sedangkan sepeda motor dan ponsel korban dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kebun Jagung Ngawi
Setelah berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, MI (20) pelaku pembunuhan itu ternyata diketahui seorang residivis.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, pelaku diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang hampir sama.
Disebutkannya, MI sempat ditahan polisi pada September 2016 karena kasus curanmor.
Dan pada Februari 2018 mengulangi perbuatannya lagi dengan kasus serupa.
"Pelaku baru bebas pada November 2019 terkait kasus tindak pidana penggelapan motor dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujarnya, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana Sudah 3 Kali Keluar Masuk Penjara
Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco | Editor : Dony Aprian, Khairina, Jessi Carina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.