KOMPAS.com- Tim gabungan Polda Jambi membekuk oknum polisi, Bripka ES (40) di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jumat (27/12/2019).
ES ditangkap lantaran dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dalam kasus ini, ES diduga berperan menyuruh melakukan pengeboran sumur minyak, mengawal pengangkutan hasil dan menjual hasil penambangan minyak ilegal.
Polisi awalnya memperoleh informasi, ES berada di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi mengatakan, ES tengah bersembunyi di salah satu rumah saat polisi mendatangi lokasi.
Baca juga: Enam Pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin di Jambi Tewas Tertimbun Longsor
Ketika polisi hendak menangkapnya, ES sempat melakukan perlawanan.
"Ya dia terpaksa dilumpuhkan dengan menembak ke kakinya agar tidak bisa kabur lagi," katanya, seperti dilansir Antara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Seperti satu unit mobil Xenia warna hitam bernomor polisi B 1979 DES dan Pajero Sport warna hitam bernomor polisi BH 1961 MI.
Dari tangan tersangka, polisi menyita rompi antipeluru kepolisian, dua bilah senjata tajam, satu buah buku tabungan di bank, nota pembayaran minyak, dua butir peluru revolver, ponsel, KTP dan STNK.
Rompi antipeluru ia gunakan saat bongkar muat minyak dan supaya warga tidak berani mendekat ke lokasi.
"Kalau dilihat dari barang bukti yang ada, dia juga melakukan penjualan minyak mentah yang belum diolah, namun untuk lebih pastinya akan didalami terlebih dahulu," katanya.
Polisi juga akan memeriksa, berapa banyak penambangan minyak ilegal tempat ES terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 52, 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pekerja Tewas di Penambangan Emas Ilegal Sempat Diminta Tak Berangkat ke Jambi