BANDUNG, KOMPAS.com - Menurut Indonesia Indicator (I2), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma merupakan wali kota tervokal selama 2019.
Kiprah dan kinerja kepala daerah tak lepas dari sorotan media massa. Demikian pula kinerja Risma.
Dengan menggunakan artificial intelligence, Indonesia Indicator (I2) mencatat 10 nama bupati dan wali kota yang menguasai panggung pemberitaan (terpegah) dan paling banyak dikutip pernyataannya (tervokal) di 4.019 media online Indonesia sepanjang 2019.
“10 nama wali kota terpegah 2019 didominasi figur-figur di wilayah Jawa. Dari 10 nama, terdapat 8 nama dari Jawa,” ujar Direktur Komunikasi I2 Rustika Herlambang saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/12/2019).
Baca juga: Risma Berikan Cara Agar Pengelolaan Sampah di Jakarta Lebih Baik
Rustika menjelaskan, wali kota terpegah atau top person tidak harus memberikan pernyataan di media, namun ia menjadi objek pemberitaan.
Rustika mengatakan, posisi pertama wali kota terpegah 2019 ditempati Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Selama 2019, Risma tampak menonjol dibanding wali kota-wali kota lain.
Berdasarkan catatan I2, Risma banyak disorot terkait kondisi kesehatan dan wacana sebagai calon menteri sebelum Jokowi melantik para menterinya.
Selain itu, prestasi dan penghargaan yang diberikan kepada Risma juga konsisten diberitakan. Terakhir Risma menjadi tamu kehormatan dalam forum di Turki. Nama Risma menghiasi media pada 15.571 berita.
Posisi ke-2 ditempati Akhyar Nasution selaku Plt Wali Kota Medan. Akhyar banyak dikaitkan dengan kontestasi Pilkada Medan di 2020. Nama Akhyar Nasution terdapat dalam 7.484 berita.
Posisi ke-3 diduduki Wali Kota Pekanbaru, Firdaus dengan 6.227 berita. Wali Kota Bandung, Oded M Danial bertengger di posisi ke-4 dengan 5.659 berita. Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berada di peringkat ke-5 dengan 5.585 berita.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan