Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Berlaku di Surabaya mulai 2020, 20 CCTV Disebar

Kompas.com - 27/12/2019, 19:39 WIB
Ghinan Salman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat pelanggaran yang terjadi dan juga kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

"Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum)," kata Budi.

Selanjutnya, petugas akan menginput data dan menerbitkan surat tilang.

Kemudian, pelanggar bisa membayar denda langsung ke Bank BRI melalui transfer, m-banking ataupun setoran tunai.

Menurut Budi, jika pelanggar menerima kesalahan, bisa langsung membayar lewat kode pembayaran Briva (BRI) yang diberikan.

Baca juga: Penerobos Jalur TransJakarta Bakal Tertangkap Kamera E-TLE

Jika pelanggar keberatan, bisa mengkonfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat, untuk selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," kata Budi.

"Jika pelanggar menerima (kesalahannya), bisa melakukan pembayaran langsung dari sana. Namun, jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di sini (Surabaya)," tutur dia.

Baca juga: Viral, Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE

Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi tapi belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses e-Tilang. Kemudian, pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com