Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Berlaku di Surabaya mulai 2020, 20 CCTV Disebar

Kompas.com - 27/12/2019, 19:39 WIB
Ghinan Salman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) bagi pelanggar aturan lalu lintas pada Januari 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menerapkan tilang yang memanfaatkan kamera pemantau itu.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pada tahap awal ada 20 kamera pemantau yang bakal disebar untuk merekam pelanggar lalu lintas.

Penerapan E-TLE, kata Risma, bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Selama ini, Risma menyebut ada banyak pengendara yang melawan arus, bahkan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

Baca juga: Motor Pinjaman Kena Tilang CCTV, Siapa yang Ditilang?

Nantinya, E-TLE akan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran batas kecepatan.

Bahkan, lanjut Risma, sistem ini juga mampu merekam wajah pengemudi di dalam mobil.

"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019).

Sistem tersebut juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal, seperti penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.

"Karena itu sistem ini juga terkoneksi dengan data kependudukan," imbuh dia.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Sementara itu, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.

Setelah itu, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com