Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya karena Uang Rp 4000, Kakak Adik Tikam Temannya hingga Tewas

Kompas.com - 27/12/2019, 19:21 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Husnul N (47) tewas setelah mengeluarkan banyak darah karena luka tusukan senjata tajam di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (26/12/2019).

Pelakunya, kakak adik bernama Wanda C (35) dan adiknya berinisial T.C (20). 

Kapolrestabes Medan Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 20.00 WIB.

Saat itu, saksi warga melihat korban tidak berdaya karena lukanya kemudian melapor ke Polsek Medan Area. Polisi kemudian langsung ke tempat kejadian perkara.

Dari pemeriksaan luar, pada tubuh korban ditemukan dua luka tusukan di bagian bawah ketiaknya.

Baca juga: Pembunuhan di Denpasar, Hasil Autopsi Ungkap Ada Empat Luka Tusuk

Dari situ, pihaknya mengumpulkan saksi dan mencari alat bukti, hasilnya mereka mendapatkan identitas pelaku.

"Dari hasil otopsi di luar, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Medan, ditemukan ada luka tusuk di (bawah ketiak) sebelah kiri, dua lubang," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Jumat sore (27/12/2019). 

Dadang menjelaskan, pembunuhan terhadap Husnul ini bermula dari perkara sepele.

Pelaku, Wanda C marah karena korban tidak dapat membelikan sabu-sabu dari uang hasil pengumpulan mereka bertiga sebanyak Rp 46.000.

TC, kata dia, memberi uang Rp 20.000, Wanda Rp 16.000 dan Husnul Rp 10.000. 

"Pada malam itu mereka berencana membeli sabu dengan uang yang dikumpulkan dari mereka bertiga. Terkumpul Rp 46.000. Kurang Rp 4000. Pelaku marah karena diperintahkan membeli sabu ternyata tidak dapat karena kurang uangnya," katanya. 

Kemudian, karena marah dan emosi, korban menampar Wanda. Adiknya, T.C, berreaksi membantu abangnya.

Saat itu, korban melarikan diri dan dikejar. Korban yang terjatuh, kemudian ditangkap oleh pelaku.

"Adiknya memegang dan mengatakan kepada abangnya, tikam-tikam. Kemudian ditikam lah korban oleh W, dua kali tusukan, terkapar, berlumuran darah, kemudian ditinggalkan," katanya. 

Baca juga: Pria Ini Tusuk Suami dari Wanita yang Menolak Cintanya

Sesaat kemudian, korban ditemukan tidak berdaya oleh warga. Namun, polisi membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk menangkap Wanda.

Wanda ditangkap di Jalan Juanda, Medan.

Sedangkan adiknya, T.C, saat ini masih dalam pencarian. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat stainless. 

"Pisau ini sering dibawa oleh W. Kita berharap T segera menyerahkan diri karena kalau tidak, tentu hukumanhya akan lebih berat. Hubungan mereka bertiga ini pertemanan, tapi W dan T itu abang dan adik. Dari pendalaman, mereka memang sering berinteraksi," katanya. 

Dadang menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 ayat 1 jo 170 ayat 2 ke 3 jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com