Widhiantoro mengaku akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Pasalnya omset penjualan di Kedai Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.
Ini karena akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai miliknya, yaitu olahan babi.
Baca juga: Gerakan Ibukota Gugat Pemerintah Perihal Udara Buruk di Jakarta
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.