Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Gugat Grab Rp 1,12 Miliar

Kompas.com - 27/12/2019, 15:28 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Widhiantoro mengaku akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Pasalnya omset penjualan di Kedai Kopigrafi menurun drastis hingga 50 persen.

Ini karena akun fiktif tersebut menampilkan menu yang berbeda dengan kedai miliknya, yaitu olahan babi.

Baca juga: Gerakan Ibukota Gugat Pemerintah Perihal Udara Buruk di Jakarta

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan nomor registrasi 86/ Pdt.G/ 2019/ PN Pwt tertanggal 26 Desember 2019.

Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat membayar biaya kerugian materiil sebanyak Rp 120 juta dan membayar biaya kerugian immateriil sebanyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com