Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial dan WhatsApp, Tiga Muncikari Ditangkap

Kompas.com - 27/12/2019, 14:28 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga muncikari.

Mereka ditangkap lantaran menawarkan 15 pramuria muda pada pelanggan di media sosial dan WhatsApp.

Mayoritas pramuria yang ditawarkan berumur di bawah 20 tahun. Bahkan, di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha mengatakan, para muncikari tersebut adalah AS, BA dan B.

Ketiganya merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Ketiga muncikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," katanya. Tarifnya mulai Rp 500 rini hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Fasilitasi Prostitusi, Mami Karaoke di Surabaya Jadi Tersangka

Berpura-pura jadi pelanggan

Ilustrasi prostitusi online.THINKSTOCK Ilustrasi prostitusi online.

Anggota Polres Pinrang dapat membekuk para muncikari setelah meminta keterangan dari pramuria.

Kasat Reskrim Polres Pinang AKP Dharma Negara mengungkapkan, awalnya polisi berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online melalui WhatsApp.

Polisi dan muncikari menyepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.

“Jadi dalam transaksi itu, mucikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya. Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi,” katanya, seperti dilansir dari Tribun Timur.

Polisi pun kemudian mengatur pertemuan dengan pramuria di sebuah hotel di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Polisi menangkap pramuria tersebut lalu memintai keterangan terkait jaringan prostitusi online.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi yang Tawarkan Siswi SMP di Kupang

Setahun lalu

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Usai menyiduk pramuria, polisi mengejar keberadaan para muncikari.

Mereka ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Beberapa barang bukti seperti foto-foto pramuria, ponsel disita oleh polisi.

Menurut pengakuan, para muncikari tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak setahun lalu.

Mereka menyasar warganet media sosial hingga menggunakan jejaring WhatsApp.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Aprillia Ika), Tribun Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com