Mereka ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Beberapa barang bukti seperti foto-foto pramuria, ponsel disita oleh polisi.
Menurut pengakuan, para muncikari tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak setahun lalu.
Mereka menyasar warganet media sosial hingga menggunakan jejaring WhatsApp.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Aprillia Ika), Tribun Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.