BANDUNG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Bandung untuk sementara ini melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi di seluruh jalanan di Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, keberadaan otoped listrik perlu diatur karena keberadaannya bersinggungan dengan pejalan kaki dan kendaraan lain.
"Saya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan skuter listrik di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain," kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Tanggapan Grab soal Bocah Pakai Otoped Listrik di Jalan Layang Pasupati Bandung
Yana mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu klasifikasi skuter listrik.
"Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau dia masuknya sepeda, dia di jalur sepeda. Tapi kan kita tidak tahu ini apa," jelasnya.
Yana mengatakan, jika masih ada yang membandel mengendarai skuter listrik di jalanan, Yana meminta kepada petugas Dishub Kota Bandung dan kepolisian untuk menangkap pengendara.
"Kalau kata saya mah, tangkap weh. Harus ada kajian dari sisi keamanan. Ada faktor risiko yang tinggi," tuturnya.
Baca juga: Dishub Jabar Kaji Regulasi Penggunaan Otoped Listrik
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, perusahaan penyedia skuter listrik telah menyetujui untuk tidak beroperasi sementara hingga dibuat aturan khusus skuter listrik.
"Grab sudah menyanggupi tidak akan beroperasi sambil menunggu perizinan dan akan kerjasama dulu dengan grup angkutan dan bike sharing yang sudah kita kelola," jelasnya.
Ricky menambahkan, aturan dibuat agar pengguna skuter listrik tidak sembarangan di jalanan yang nantinya malah berakibat kecelakaan.
"Kita akan atur ke depannya. Usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, pelindung kaki dan siku, menggunakan rompi yang lengkap, dilarang berboncengan dan hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Nanti ini kan akan diatur oleh keputusan wali kota," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.