Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2019: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Khamami hingga Bupati Bengkayang Suryadman

Kompas.com - 27/12/2019, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12/2019) lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa korupsi menghancurkan kehidupan negara dan masyarakat.

Di hadapan para siswa yang hadir, Jokowi mengatakan nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak usia dini. Selain itu ia mengingatkan pada siswa bahwa korupsi sekecil apa pun tidak dibenarkan.

Namun sepanjang tahun 2019, ada beberapa kepala daerah di sejumlah daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi.

Di awal tahun 2019, tepatnya Rabu (23/1/2019) Bupati Mesuji Khamami terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK)

Khamami diduga menerima uang Rp 1,28 miliar sebagai fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2011.

Kasus OTT KPK yang juga mendapatkan perhatian publik adakah penangkapan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun pada Rabu, 10 Juli 2019.

Ia disebut menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riua.

Berikut 9 kasus OTT KPK sepanjang tahun 2019 yang dirangkum Kompas.com:

1. Bupati Mesuji Khamami

Rabu (23/1/2019). Bupati Mesuji Khamami ditangkap saat OTT KPK. Selain Khamami, KPK juga mengamankan adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka pemberi suap.

Khamami adalah kepala daerah ke-107 yang dijerat KPK. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

Khamami awalnya adalah pengembang pupuk dan pestisida di Kabupaten Tulang Bawang dan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah sejak tahun 1998.

Baca juga: OTT Bupati Mesuji, Uang Miliaran Dititipkan di Toko Ban hingga Ditahan KPK

Ia kemudian maju menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Kebangsaan.

Khamami lolos dalam Pilkada 2012 dan menjadi Bupati Mesuji periode 2012-2016 bersama (almarhum) Ismail Ishak.

Namun pelantikan pasangan ini dilakukan di rumah tahanan di Menggala karena Ismail tersandung kasus korupsi.

Pada Pilkada 2017, Khamami kembali lolos sebagai Bupati Mesuji dengan dukungan PKB, Nasdem, PKS, Golkar, Demokrat, dan PAN.

Berdasarkan pantauan pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Khamami mengalami peningkatan dari tahun 2011 hingga 2016.

Saat 2011 tercatat harta kekayaan Khamami adalah Rp 14 miliar. Lalu pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 22 miliar.

Baca juga: Profil Bupati Mesuji Khamami: Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK

 

2. Bupati Talaud Sri Wahyumi

Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Maria bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (17/5/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.
Selasa (30/4/2019), Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan APBD 2018 Kabupaten Talaud.

Ia ditangkap jam 11.20 WITA di Kantor Bupati Kabupaten Talaud.

Kala itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar 512 juta.

Barang yang diamankan antara lain tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta, tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta, anting berlian senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Baca juga: Seusai Makan di Restoran, Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas

Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain di sana," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Selain jadi bupati, Sri Wahyumi adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.

Armindo Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.

Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

 

3. Bupati Kudus Mohammad Tamzil

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019,  Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kiri) memasuki mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti senilai Rp170 juta, Muhammad Tamzil akan ditahan bersama Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jumat (26/7/2019), Bupati Kudus Mohammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Penangkapan itu bukan yang pertama. Tamzil sebelumnya pernah ditahan terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2014.

Setelah keluar dari penjara, ia kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus pada Pilkada 2018. Ia dan Hartopo diusung Partai Hanura, PPP, dan PKB.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Tamzil diamankan bersama 9 orang lainnya antara lain staf dan ajudan serta calon kepala dinas setempat.

Baca juga: Jual Beli Jabatan hingga Jadi Tersangka KPK, Bupati Kudus Dinilai Nekat

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata dia.

KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Saat OTT, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 17 Januari 2018, kekayaan Tamzil senilai Rp 912.991.616.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano

 

4. Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam tersebut beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/12/2019). Sidang kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam tersebut beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Rabu (10/7/2019), Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terjaring dalam OTT KPK bersama lima orang lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com