PALOPO, KOMPAS.com – Seorang anggota polisi dari Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berpangkat brigpol berinisial SDN (32), ditangkap tim Opsnal Narkoba dan tim Propam Polres Palopo di sebuah indekos di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Rabu (25/12/2019).
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, di indekos Brigpol SDN ditemukan lima paket kecil berisi sabu-sabu.
“Ditemukan di tempat kejadian sejumlah barang bukti antara lain 5 saset sabu seberat kurang lebih 4,76 gram, 1 set bong, 1 batang potongan kaca pireks yang berisi 1 sendok sabu dari pipet plastik putih, dan 1 buah sumbu,” kata Alfian, melalui rilis, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online
Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian dan langsung dari penggeledahan tubuh pelaku.
“Masih dalam pemeriksaan di Makassar, apakah itu sabu asli atau tidak. Namun, jika terbukti akan ditetapkan tersangka, dan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, Brigpol SDN saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Palopo.
Jika terbukti pelaku menyelahgunakan narkoba jenis sabu, maka SDN akan dikenakan Pasal 114, 112, dan 127, dengan acaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi yang Meninggal Saat Amankan Natal di Deli Serdang Naik Pangkat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.