Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online

Kompas.com - 27/12/2019, 05:48 WIB
Suddin Syamsuddin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PINRANG, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kejahatan prostitusi online. Tiga mucikari prostitusi online berhasil ditangkap. Ketiganya mencari pelanggang melalui media sosial.

Hal ini disampaikan Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas saat gelar perkara kasus penangkapan tiga mucikari prostitusi online di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).  

“Ketiga mucikari itu AS, BA dan B, Satu laki- laki dan dua orang perempuan. Ketiga mucikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," kata Nugraha. 

Menurut dia, ketiga mucikari adalah warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Gadis SMP Korban Prostitusi Online di Kupang, Terungkap Usai Sang Ibu Melapor hingga Tarif Rp 800.000 

Mereka menawarkan 15 pramuria yang umurnya 20 tahun ke bawah. Bahkan satu di antaranya adalah anak di bawah umur. 

Nugraha membeberkan, pihaknya berpura-pura menjadi pemesan pramuria untuk menggulung komplotan prostitusi online tersebut.  

"Tidak mudah menggulung pelaku prostitusi online di Kabupaten Pinrang. Membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan barang bukti. Kami berpura –pura sebagai pemesan,” kata Nugraha.

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Gresik, Pelaku Tak Dijerat UU ITE

Foto-foto pramuria disita

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Perwira, mengaku masih mendalami kasus prostitusi online yang marak di Pinrang.

Pihaknya masih mencari hingga detail keterlibatan pelaku lain sampai siapa saja yang pernah menjadi pelanggan tiga mucikari itu.

"Pada kasus itu, kami masih mendalami. Apakah masih ada pelaku lainnya atau siapa saja yang pernah menjadi pelanggan mereka," katanya. 

"Kami menyita barang bukti foto-foto pramuria yang ditawarkan, uang dan HP yang dipakai ketiga pelaku itu,“ kata Dharma Perwira.

Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online Pelajar di Tasikmalaya

Pengakuan mucikari

Ketiga pelaku terancam Undang-undang Perdagangan Orang dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kepada polisi, mucikari AS mengakui telah membuka bisnis prostitusi online di Kabupaten Pinrang sejak setahun lalu.

Ia dan dua orang mucikari lainnya saling berkaitan.

"Kami menawarkan pramuria kepada pelanggan melalui media sosial dan WhatsApp. Setahun ini kami membuka prostitusi online di Kabupaten Pinrang,“ kata AS. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com