Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Video Penumpang Isap Vape di Kereta, Viral di Medsos hingga PT KAI Akan Tingkatkan Pengawasan

Kompas.com - 27/12/2019, 05:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang penumpang mengisap vape di dalam kereta viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang perempuan mengisap vape dan menyemburkan asapnya ke arah kamera sambil tertawa, bersamanya juga ada seorang pria mengenakan baju hitam yang juga ikut tersenyum.

Peristiwa itu diketahui dari postingan penumpang dengan akun @elsacindymayora pada 24 Desember 2019 dalam KA Pengandaran rute Banjar-Gambrir premium 2.

Menangapi video tersebut, Vice President Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan, pihaknya menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialshutterstock Ilustrasi media sosial

Media sosial dihebohkan dengan adanya video yang memperlihatkan seorang perempuan mengisap vape di dalam kereta api.

Dilansir dari Tribunnews.com, video tersebut awalnya diunggah oleh pelaku lewat Instagram Story di akun Instagram pribadinya, pada Selasa (24/12/2019).

Dalam video tersebut pelaku diketahui bernama Elsa, memperlihatkan simbol larangan merokok yang tertempel di belakang tempat duduknya.

Tak lama itu, pelaku muncul dalam video sambil mengisap vape, setelah itu ia pun lantas tertawa bersama rekan prianya saat kepulan asapnya keluar.

Dalam video itu, pelaku juga menuliskan sebuah keterangan yang berbunyi 'dilarang melarang elsa'.

Video yang ia unggah itu pun akhirnya viral saat diunggah ulang oleh akun Instagram @jatinegararailways.

Baca juga: Beredar Video Penumpang Isap Vape di Kereta, PT KAI Layangkan Teguran

 

Pihak PT KAI menyayangkan kejadian itu

Ilustrasi penumpang kereta api yang menunggu kedatangan keretaShutterstock.com Ilustrasi penumpang kereta api yang menunggu kedatangan kereta

Setelah viral video tersebut, PT KAI pun angkat bicara, Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Yuskal Setiawan menyayangkan rendahnya kesadaran penumpang akan aturan yang telah ditetapkan perusahaan terkait larangan merokok/vaping di kereta.

“Sesuai aturan perusahaan, merokok dan vaping di dalam kereta tidak boleh dilakukan dan bagi yang kedapatan melakukannya akan diturunkan di stasiun berikutnya," ujar Yuskal dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penipu Rekrutmen PT KAI yang Catut Nama Direksi

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com