Selanjutnya, kata dia, kenaikan manfaat untuk biaya transportasi jika terjadi kecelakaan kerja naik menjadi Rp 5 juta untuk transportasi darat, sungai, dan danau, transportasi laut menjadi Rp 2 juta sedangkan transportasi udara menjadi Rp 10 juta.
Sedangkan, lanjutnya, bagi peserta dalam kategori sementara tidak mampu bekerja (STMB), mengalami kenaikan manfaat menjadi 6 bulan pertama dan 6 bulan berikutnya masing-masing 100 persen upah, dan bulan berikutnya 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.