Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Dukung Revisi Aturan yang Larang Tangkap Benih Lobster

Kompas.com - 26/12/2019, 18:19 WIB
Idham Khalid,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com- Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mendukung revisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan 56 tahun 2016 soal larangan penangkapan lobster, kepiting, dan Rajungan.

Jika aturan itu diubah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Zulkieflimansyah mengatakan, budidaya lobster bisa berjalan di NTB. 

“Kemarin seakan-akan kita kemarin kan kita bertentangan sama pusat, tapi setelah pak menteri lihat langsung petani kita, bisa melakukan budidaya. Artinya itu bukan hanya cerita tapi nyata, jadi kami mendukung revisi,” ungkap Zulkieflimansyah saat mendamping Edhy Prabowo berkunjung ke Lombok, Kamis (26/12/2019).

Baca juga: Edhy soal Larangan Budidaya Lobster: Ada Masyarakat yang Lapar Karena Aturan Ini

Senada dengan Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan, selama lima tahun terakhir para nelayan mengeluh tidak bisa bekerja karena ada larangan menjual benih lobster.

"Masyarakat hanya ingin diperbolehkan untuk membudidaya lobster,” ungkap Sukiman.

Saat ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sedang mendengarkan aspirasi dari masyarakat sebelum merevisi larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.

Menurut Edhy, karena ada larangan, nelayan membudidayakan lobster secara sembunyi-sembunyi.

"Nelayan dilema, satu sisi mereka harus takut untuk memelihara lobster dan satu sisi mereka harus bertahan hidup dengan nelayan," ungkap Edhy.

Baca juga: Soal Benih Lobster, Ahli Paparkan Dampak dan Peraturan Penangkapannya

Sedangkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak wacana diperbolehkan benih lobster ditangkap untuk dibudidayakan.

Menurutnya, budidaya lobster bakal menghabiskan plasma nutfah di alam. Budidaya nantinya akan berhenti jika bibit lobster itu telah habis di alam.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com