Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pengasuh Ponpes yang Tipu 127 Calon Jemaah Umrah Ditangkap

Kompas.com - 26/12/2019, 15:38 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com- Polisi menangkap pasangan suami istri, RD dan NR, pengelola biro umrah sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah dan investasi.

Ada127 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengatakan, pasangan suami istri tersebut ditangkap di Blitar, Jawa Timur, Kamis (26/12/2019) dini hari.

"Langsung dibawa oleh Kasat Reskrim dari Blitar ke sini," kata Whisnu saat konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Modus Penipuan Biro Umrah di Banyumas, Kapolresta: Bayar 50 Persen, Calon Jemaah Bisa Berangkat

Whisnu mengatakan awalnya polisi sempat kesulitan melacak keberadaan kedua tersangka karena telepon selulernya tidak aktif.

"Sehingga kami melacak secara manual. Kami urut dari bawah, kemudian terdeteksi di Blitar," ujar Whisnu.

Dalam kasus ini, awalnya polisi hanya menetapkan NR, sebagai tersangka kasus penipuan umrah.

Baca juga: Pengelola Umrah di Banyumas Janjikan Investasi dengan Keuntungan 10 Kali Lipat dalam Seminggu

Namun, setelah berlangsung gelar perkara, RD yang merupakan suami NR ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, belasaan calon jemaah umrah yang tak kunjung diberangkatkan mendatangi kantor biro umrah sekaligus pondok pesantren, Minggu (15/12/2019).

Saat didatangi keduanya telah melarikan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com