Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2019: Pengepungan Asrama Mahasiwa Papua di Surabaya

Kompas.com - 26/12/2019, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

Ia juga mengatakan telah mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI Surabaya sejak Kamis (22/8/2019).

"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," ujar dia.

Dikutip dari KompasTV, Tri sempat menjadi salah satu saksi BPN Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Tri Susanti bersaksi soal daftar pemilih fiktif di lingkungan rumahnya terkait sengketa hasil Pilpres pada Juni lalu.

Baca juga: Polisi Pastikan Tri Susanti Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Tri juga juga pernah mejadi Caleg Gerindra untuk DPRD Surabaya pada Pemilu 2019.

Selain Tri, polisi juga menetapkan Syamsul Arifin salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya. Saat pengepungan, Arifin adalah diduga melontarkan ujaran rasis ke mahasiswa Papua. Arifin terekam dalam video yang kemudian tersebar di media sosial.

Pada Selasa (3/9/2019), Syamsul menulis surat pernyataan permohonan maaf yang ditujukan pada seluruh masyarakat Papua.

"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan," kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap Tri dan Syamsul resmi dilakukan sejak Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

 

Veronika Koman, seorang aktivis jadi tersangka

Seorang aktivis perempuan yang bernama Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua.

Polisi menyebut Veronica aktif melakukan provokasi melalu media sosial.

Penetapan Veronica setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019) malam.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan selain mendalami bukti di media sosial, penetapan tersangka juga didasari dari keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," katanya, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Kapolda Jatim Siap Jemput Veronica Koman Pulang ke Tanah Air

Saat kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019, menurut Luki, Veronika dikabarkan berada di luar negeri.

Namun walaupun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya disebut sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi. Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Baca juga: Mahfud MD Nilai Veronica Koman WNI yang Ingkar Janji

Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Rabu (4/9/2019), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan mengatakan Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica.

Baca juga: Fakta Terkini Kasus Veronica Koman, Resmi Masuk DPO hingga Polisi Minta Bantuan Warga

Ia mengatakan berdasarkan hasil sementara, sebagian konten diduga disebarkan dari Jakarta dan sebagian di luar negeri.

"Ada beberapa jejak digital yang masih didalami, masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," tutur Dedi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman, Achmad Faizal, Devina Halim | Editor: Khairina, Robertus Belarminus, Fabian Januarius Kuwado, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com