Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak, Diduga Lewat Muncikari hingga Dipecat dari Ketua DPD II Golkar

Kompas.com - 25/12/2019, 16:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor


KOMPAS.com-  Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Muna.

Diketahui tindakan asusila itu dilakukan oleh Ramadio sebanyak dua kali pada Juni 2019 lalu.

Kasus tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya.

Tak hanya ditetapkan tersangka, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar. Berikut fakta-faktanya:

Lewat muncikari

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Wakil Bupati Buton Utara Ramadio diperkirakan menggunakan muncikari sebagai penghubung dirinya dengan korban.

Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orangtuanya.

Orangtua korban melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini lalu diserahkan ke Polres Muna.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial L alias T.

L alias T ini diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

Diduga, Ramadio menyerahkan uang Rp 2 juta pada L setelah melakukan pencabulan pada korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak

Ditetapkan tersangka dan belum diperiksa

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Usai menerima laporan, polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Tribunnews, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan pada Ramadio.

Sebab ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com