KOMPAS.com- Wakil Bupati Buton Utara Ramadio ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Muna.
Diketahui tindakan asusila itu dilakukan oleh Ramadio sebanyak dua kali pada Juni 2019 lalu.
Kasus tersebut terungkap usai korban yang masih berusia 14 tahun mengadu pada orang tuanya.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Ramadio juga diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar. Berikut fakta-faktanya:
Wakil Bupati Buton Utara Ramadio diperkirakan menggunakan muncikari sebagai penghubung dirinya dengan korban.
Hal ini diketahui dari keterangan korban yang sebelumnya telah bercerita pada kedua orangtuanya.
Orangtua korban melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019. Kasus ini lalu diserahkan ke Polres Muna.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang muncikari berinisial L alias T.
L alias T ini diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Diduga, Ramadio menyerahkan uang Rp 2 juta pada L setelah melakukan pencabulan pada korban.
Baca juga: Polisi Tetapkan Wakil Bupati Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak
Usai menerima laporan, polisi melakukan gelar perkara. Hasilnya Wakil Bupati Buton Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Tribunnews, saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan pada Ramadio.
Sebab ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya izin dari Kementerian Dalam Negeri.