KOMPAS.com- Kepolisan Resor (Polres Trenggalek) mengungkap kasus pembalakan liar tanaman kayu pinus yang ternyata telah lima kali dilakukan.
Pelaku berinisial PN tertangkap dengan barang bukti 91 batang kayu pinus dalam kondisi sudah terpotong.
Polisi menangkap PN, Selasa (24/12/2019). Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Berikut fakta-faktanya:
Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Terima Laporan Dugaan Pembalakan Liar di Daerah Bencana
PN ditangkap setelah diketahui membawa batang kayu pinus hasil penebangan liar di lahan negara milik Perhutani di wilayah Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Polisi menangkapnya, Selasa (24/12/2019).
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.
Sehingga peristiwa penangkapan diwarnai insiden kejar-kejaran.
"Saat kejar-kejaran, satu petugas kami terluka," ujarnya.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Polres Trenggalek untuk diperiksa.
Baca juga: Banjir di Agam Diduga karena Pembalakan Liar, Andre Rosiade: Jika Polda Tak Respons, Lapor ke Mabes
PN merupakan warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, Jawa Timur.
Ia tertangkap dengan barang bukti 91 batang kayu pinus yang sudah terpotong berbagai ukuran.
"Puluhan kayu pinus yang disita berdiameter 50 sentimeter dalam bentuk potongan sepanjang 2 meter," ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvin Simanjuntak.
Kayu-kayu tersebut ditebang dari lahan negara milik Perhutani yang berada di Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Pembalakan Liar dan Api Kebakaran Hutan Ditemukan di Pusat Rehabilitasi Orangutan