Di Deli Serdang, kata dia, hanya ada dua kecamatan yang diperbolehkan untuk beternak babi, yakni di Kecamatan Sibiru-biru dan Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir.
"Kecamatan Hamparan Perak, ada 20 desa, sesuai Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), tidak boleh ternak babi (di Hamparan Perak), apalagi 90 persen kan Islam. Makanya Bupati sudah menetapkan di Sibiru-biru dan STM Hilir yang diperbolehkan," katanya.
Dengan kericuhan itu, rencana penertiban itu akhirnya ditunda menunggu situasi kondusif karena dari 21 peternak, baru 1 yang berhasil didatangi.
Pihaknya akan kembali melakukan penertiban dengan dibantu tim terpadu dari unsur TNI/Polri.
"Besok kita mulai lagi. Tentunya dengan personel tim terpadu. Nantinya, akan ada pengamanan dari Polisi karena melapor ke pak Bupati. Lalu, Kasatpol PPDeli Serdang yang mengatakan, nantinya akan ada dari Kodim dan Polres ada dalam penertiban itu. Begitu informasi dari Kasatpol PP," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.