MEDAN, KOMPAS.com - Penertiban peternakan babi di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung ricuh.
Seorang camat nyaris terkena bogem mentah dari seseorang peternak yang melawan saat ditertibkan.
Kepada wartawan, Camat Hamparan Perak, Amos Karo-karo mengaku, kejadian itu terjadi saat dirinya mendatangi sebuah kandang yang di dalamnya terdapat sekitar 700 ekor babi pada Senin (23/12/2019) siang.
"Jadi penertiban ini sudah yang ke tujuh kali sejak 2016. Di masa saya ini saja dua kali, sebelumnya juga sudah dilakukan. Nah, di tahun 2019 ini, kita persuasif, tapi mendapat perlawanan," katanya, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Dikeluhkan Warga, Peternakan Babi di Makassar Direlokasi
Menurut dia, penertiban tersebut dikarenakan Desa Tandem Hilir 1 dan Tandem Hulu 2 tidak memiliki izin untuk beternak babi.
"Awalnya peternak tidak terima dikosongkan selama tidak ada surat dari Bupati. Maka surat Bupati itu saya jalankan. Tapi enggak terima juga mereka. Kalau surat, kita lengkap lah," katanya.
Dia mengaku kecewa dengan adanya perlawanan saat ditertibkan. Terlebih, kata dia, selama ini mereka tidak memiliki izin beternak babi.
"Mereka sudah lama. Tapi itu tadi, silakan mereka beternak. Tak masalah, tapi urus izinnya. Kan ada peraturan, mereka tidak mau," katanya.
Baca juga: Proyek Peternakan Babi Bernilai Rp 120 Miliar, Ditolak
Maros membandingkan saat penertiban di Dusun Garmenia, Desa Klambir Lima kebun, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Di dusun itu, ada 700 kepala keluarga beternak babi dan ketika dilakukan penertiban tidak ada penolakan.
"Mungkin kebal dengan hukum dan perturan di negara ini. Saya di Garmenia, itu ada 700 KK, saya tertibkan, enggak ada masalah dan perlawanan," katanya.
Dia menjelaskan, saat penertiban di Dusun Garmenia peternak menerima penertiban dengan catatan dibolehkan beternak ayam, itik, bebek dan lainnya.