Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Modus Cuci Mobil, 5 Juru Parkir di Obyek Wisata Cipanas Ditangkap

Kompas.com - 24/12/2019, 19:03 WIB
Ari Maulana Karang,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang juru parkir di obyek wisata pemandian Cipanas, Garut, Jawa Barat, ditangkap petugas Polsek Tarogong Kaler setelah diduga melakukan pungli kepada sejumlah wisatawan.

Kapolsek Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin menuturkan, penangkapan tersebut diketahui setelah seorang wisatawan mengeluhkan mahalnya biaya parkir di kawasan obyek wisata lewat akun media sosialnya. 

"Mereka diamankan karena diduga melakukan pungli dengan modus mencucikan mobil pengunjung," katanya, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Kasus Kades Gondang Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Berawal dari Minta Izin Sosialisasi Pemanfaatan Jalan Desa

Usai meminta uang sebesar Rp 10.000, para juru parkir kembali meminta uang sebesar Rp 40.000 kepada setiap pemilik mobil yang meninggalkan kawasan obyek wisata Cipanas dengan mengaku telah mencuci kendaraannya.

"Infonya kita terima dari media sosial, ada wisatawan yang menceritakan pengalamannya di Pemandian Cipanas. Padahal pemilik kendaraan sama sekali tidak minta mobilnya untuk dicuci," jelas Asep.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya bergerak cepat menangkap kelima juru parkir yang sedang melakukan praktek pungli.

Kendati demikian, kelima juru parkir yang diamankan yakni PI (35), DH (24), DR (30), OM (59) dan DN (30), hanya diberikan pembinaan.

"Kita lakukan pembinaan dulu agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban agar wisatawan nyaman. Jika mengulangi aksinya kembali, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas." tegas  Asep.

Baca juga: Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Kades di Nganjuk Kena OTT

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan juga mengakui, kawasan wisata Cipanas Garut memang rawan akan pungli berupa jasa cuci mobil.

Para tukang parkir mencuci mobil yang diparkir meski tidak disuruh pemilik mobil.

Namun, Budi menyerahkan masalah tersebut kepada aparat kepolisian untuk melakukan tindakan.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com