MATARAM, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau 4 bulan penjara kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram pada Senin (23/12/2019).
Kurnadie dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap Rp 1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI), terkait kasus izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ini Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melanggar dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, dalam putusannya, Senin.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Hukuman Ringan
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud Majelis Hakim, terkait dengan pasal 12 Huruf a Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 824 juta.
Apabila tidak membayar dalam satu bulan setelah keputusan Hakim berstatus inkrah, maka harta benda milik Kurnadie dapat disita dan dilelang untuk untuk memenuhi kewajjban membayar uang penganti.
"Apabila tidak cukup, maka terdakwa wajib mengantinya dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Atas keputusan Hakim tersebut, Kurnadie menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding atau hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK, menyatakan pikir-pikir atas keputusan Hakim Tipikor.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa KPK Tuntut Mantan Kepala Imigrasi Mataram 7 Tahun Penjara
Seperti sidang sidang sebelumnya Kurnadie mengenakan batik dan tetap bungkam pada media.
Termasuk ketika memasuki mobil tahanan yang membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Kurnadie sempat meminta agar ditahan di Tangerang, Jawa Barat, dengan alasan karena lebih dekat dengan keluarganya.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho pada wartawan usai sidang mengatakan, atas keputusan Majelis Hakim, timnya akan melaporkan pada pimpinan KPK terlebih dahulu.
"Kami akan laporkan dulu hasil keputusan Majelis Hakim ini pada pimpinan kami. Apapun langkah selanjutnya setelah kami melaporkannya pada pimpinan," kata Taufiq.
"Kami akan laporkan dulu, termasuk keputusan Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan kami," pungkasnya.
Baca juga: Mantan Kepala Imigrasi Mataram Minta Uang Rp 1,2 M Bentuk Dollar AS karena Lebih Tipis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.