DENPASAR, KOMPAS.com - Anggota polisi dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bali, Bripka I Gede Gunendra menjadi korban pemukulan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Jumat (20/12/2019).
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan mengatakan, pelaku pemukulan adalah Putu Hery Asta Putra (30), anggota sebuah ormas di Denpasar yang kini telah ditangkap.
Ariawan menjelaskan, pemukulan tersebut terjadi karena kesalahpahaman.
Pada saat kejadian, korban berboncengan bersama temannya dan melintas di Jalan Cokroaminoto, sebelah selatan Hotel Haris.
Di sana, korban melihat pelaku sedang ribut dengan sepasang suami istri. Keributan tersebut dipicu karena masalah senggolan sepeda motor.
Korban awalnya berniat untuk melerai. Namun, tiba-tiba saja pelaku emosi dan mendorong korban. Bahkan pelaku memukul korban di bagian hidungnya.
"Korban lalu mengatakan dirinya anggota Polda Bali," kata Ariawan, di Mapolresta Denpasar, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Pedagang Kopi Ditembak di Tol Padalarang, Polisi Pastikan Pelaku Gunakan Air Gun
Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan TKP. Bripka I Gede Gunendra kemudian membuat laporan polisi.
Berselang sehari, tepatnya pada Sabtu sore, bermodalkan ciri-ciri dan identitas, pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
Hingga kini pelaku masih ditahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Kerusuhan di Yahukimo yang Telan Korban Jiwa karena Ulah Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.