Rudy saat itu menjawab, Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI-P menjadi syarat mutlak untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon wali kota Solo 2020.
Baca juga: Gibran Resmi Daftar Kader PDI-P, Tanyakan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota
Kurang dari sepekan setelah pertemuannya dengan Rudy, Gibran mendatangi Kantor DPC PDI-P di kawasan Brengosan, Solo.
Ia mantap mendaftarkan diri sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu. Gibran diterima oleh Ketua Pengurus Anak Cabang PDI-P Banjarsari Joko Santoso.
Pada hari itu juga Gibran menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) partai PDI-P.
Tak hanya mendaftar menjadi anggota, Gibran juga menanyakan mengenai formulir pencalonan wali kota.
Baca juga: 5 Hal Menarik Seputar Pendaftaran Gibran Sebagai Bakal Calon Wali Kota Solo
Sebab mengacu Peraturan Partai (PP) Nomor 24 Tahun 2017 partai yang mendapatkan lebih dari 25 persen suara dapat melakukan penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota secara tertutup.
PDI-P Solo telah menerima usulan nama dari pengurus anak ranting, ranting dan PAC.
Nama Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa muncul dalam proses penjaringan itu. Keduanya ditunjuk oleh PDI-P Solo dalam ajang Pilkada Solo 2020.
Seperti diketahui, Achmad Purnomo saat ini masih menjabat sebagai wakil wali kota Solo. Sedangkan Teguh prakosa merupakan anggota DPRD Kota Solo.
“Sudah tidak ada kesempatan (bagi Gibran). Kita tidak buka pendaftaran, kita penugasan dan itu aspirasi anak ranting sampai PAC, kok,”ungkap Rudy saat itu.
Baca juga: Ganjar: Sebelum Daftar ke PDI-P Jateng, Gibran Harus Ngobrol dengan Rudy
Mengacu peraturan, syarat utama Gibran maju melalui jalur independen adalah mengumpulkan 8,5 persen suara atau setara dengan 35 ribu suara.
Jumlah tersebut dihitung dari jumlah DPT Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih.
Oktober 2019, Rudy mengeluarkan pernyataan tegas. Gibran akan diberhentikan dari PDI-P jika ia memutuskan maju Pilkada Solo melalui jalur independen.