Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaat Katolik di Dharmasraya Dilarang Rayakan Natal Bersama: Kami Akan Patuh...

Kompas.com - 21/12/2019, 14:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah umat Katolik di Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dapat merayakan Natal secara bersama-sama karena sebuah aturan.

Mereka tidak diizinkan menggelar misa dan perayaan Natal oleh pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara.

Karena aturan tersebut, 40 umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memutuskan tidak akan merayakan Natal tahun ini.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas kendaraan agar mereka dapat melakukan misa di gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain, tetapi umat menolaknya.

"Walaupun hati kami menangis, kami akan patuh. Cuma sampai kapan pemerintah akan memperlakukan kami seperti itu? Tawaran pemerintah seperti transportasi sudah kami sosialisasikan, kata umat tidak usahlah mengadakan ibadah, mungkin ini ujian untuk kita," kata Maradu Lubis, Ketua Stasi Jorong Kampung Baru dilansir dari BBC News Indonesia.

Baca juga: Disebut Larang Perayaan Natal, Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah

 

Ibadah di rumah

IlustrasiANNECORDON Ilustrasi
Pada awal Desember 2019 Maradu Lubis mengajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan perayaan Natal di rumah singgah Katolik di Kampung Baru.

Namun, Wali Nagari tidak memberikan izin dan melaporkan surat penolakan warga dua tahun sebelumnya yang dianggap belum dicabut.

Surat penolakan itu dikeluarkan pada 22 Desember 2017. Kala itu Wali Nagari Sikabau mengirimkan surat pemberitahuan kepada Maradu Lubis yang isinya tidak mengizinkan perayaan Natal 2017 dan tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2018 di Jorong Kampung Baru dan di wilayah Nagari Sikabau.

Baca juga: 2 Kabupaten Sumbar Melarang Perayaan Natal, Dibantah Pemkab hingga Umat Ibadah di Rumah Pribadi

Selain itu, juga dilampirkan surat pernyataan bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat Nagari Sikabau. Surat tersebut melarang umat Kristiani melaksanakan perayaan agamanya secara terbuka, sekaligus melarang melaksanakan ibadah secara terbuka di rumah dan di tempat lain di Kenagarian Sikabau.

Isi surat itu juga memperingatkan jika umat Kristen tidak mengindahkan pemberitahuan dan pernyataan Pemerintah Nagari, ninik mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabauakan akan memberikan tindakan tegas.

Umat Katolik hanya boleh melaksanakan ibadah di rumah masing-masing serta tidak mengundang umat Kristen lainnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Petugas Temukan Banyak Kendaraan Tak Layak Jalan

Saat ini ada 40 orang Katolik, atau 10 keluarga, Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau. Setiap tahun mereka menyelenggarakan misa Natal di Gereja Santa Barbara di Kota Sawahlunto, sekitar 120 kilometer dari tempat tinggal mereka. Mereka juga tidak berani melakukan misa Minggu secara terbuka di rumah warga yang dijadikan rumah singgah.

"Saya tidak minta yang muluk-muluk, beribadah di rumah saja, bisa itu sudah lebih daripada cukup. Berpindah-pindah pun kami dari rumah ke rumah asalkan boleh sekali seminggu untuk merayakan ibadah," kata Maradu.

Trisila Lubis (56 tahun), pemilik Rumah Singgah Katolik di Jorong Kampung Baru, mengatakan selama ini setiap Minggu umat Katolik di Jorong Kampung Baru beribadah di rumahnya.

Baca juga: Jelang Natal, Pasokan Listrik untuk 17 Gereja di Sumbar Diprioritaskan

Sebelumnya pada akhir 1999 sebuah rumah yang mereka beli untuk gereja dibakar warga dengan alasan tidak ada izin. Umat Katolik akhirnya setiap Minggu misa di rumah mereka sendiri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com